Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Kawasan Hutan Sumatera.

Jumat, 23 Januari 2026 | Januari 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-23T01:30:05Z
Jakarta - okuraya.info
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di tiga provinsi di Pulau Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tegas ini diambil menyusul hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pascabencana banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari laporan Satgas PKH yang menemukan berbagai pelanggaran serius dalam pengelolaan kawasan hutan oleh sejumlah perusahaan.

“Berdasarkan laporan Satgas PKH tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo menyebutkan, perizinan yang dicabut mencakup Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP), serta izin usaha perkebunan yang beroperasi di kawasan hutan di ketiga provinsi tersebut.

Secara rinci, pemerintah mencabut izin terhadap 22 perusahaan pemegang PBPH hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 Hektare. 
Selain itu, izin enam perusahaan lainnya di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) juga turut dicabut.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola hutan, menegakkan hukum lingkungan, serta mencegah terulangnya bencana ekologis akibat alih fungsi dan penyalahgunaan kawasan hutan.
Selain pencabutan izin, pemerintah juga mewajibkan sejumlah perusahaan untuk segera membayar denda atas penyalahgunaan kawasan hutan yang telah mereka lakukan.

Pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum lanjutan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Adapun daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut adalah sebagai berikut:

Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) – 

Aceh :
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa

Sumatera Barat :
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera.
Sumatera Utara :
PT Anugerah Rimba Makmur
1. PT Barumun Raya Padang Langkat
2. PT Gunung Raya Utama Timber
3. PT Hutan Barumun Perkasa

Perusahaan yang Wajib Segera Membayar Denda Penyalahgunaan Kawasan Hutan : 
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk
Badan Usaha Non-Kehutanan  

Aceh :
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya

Sumatera Utara :
1. PT Agincourt Resources
2. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat :
1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari

Pemerintah menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat dari risiko bencana, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
#Erw_team

Kecelakaan Lalu Lintas di Jl.Raya Belitang, Satu Pelajar Tewas di Tempat

OKU Timur - okuraya.info Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Belitang BK 10, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, p...

×
Berita Terbaru Update