Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemerintah akan mengangkat 32.000 pegawai SPPG menjadi PPPK tanggal 1 februari 2026

Kamis, 22 Januari 2026 | Januari 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-21T17:04:07Z
Jakarta - okuraya.info
Pemerintah memastikan pengangkatan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026. 

Pengangkatan ini menjadikan pegawai SPPG berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana menyatakan, sebagian besar PPPK SPPG berada pada Golongan III. 
Dengan golongan tersebut, gaji PPPK SPPG BGN 2026 mengikuti ketentuan nasional berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG).

Rincian gaji pokok PPPK SPPG Golongan III adalah sebagai berikut:
1. MKG 3 tahun: Rp2.206.500,-
2. MKG 5 tahun: Rp2.276.000,-
3. MKG 7 tahun: Rp2.347.700,-
4. MKG 9 tahun: Rp2.421.600,-
5. MKG 11 tahun: Rp2.497.900,-
6. MKG 13 tahun: Rp2.576.500,-
7. MKG 15 tahun: Rp2.657.700,-
8. MKG 17 tahun: Rp2.741.400,-
9. MKG 19 tahun: Rp2.827.700,-
10. MKG 21 tahun: Rp2.916.800,-
11. MKG 23 tahun: Rp3.008.700,-
12. MKG 25 tahun: Rp3.103.400,-
13. MKG 27 tahun: Rp3.201.200,-

Selain gaji pokok, PPPK SPPG BGN juga menerima tunjangan, meliputi:
Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), Tunjangan pangan, 
Tunjangan jabatan sesuai posisi
Tunjangan kinerja (apabila telah ditetapkan oleh instansi), Tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan tambahan tunjangan tersebut, total penghasilan PPPK SPPG BGN setiap bulan berpotensi lebih tinggi dari gaji pokok.
Pengangkatan PPPK SPPG ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. 

Jabatan yang masuk skema PPPK meliputi Kepala SPPG, tenaga gizi, dan akuntan, sementara relawan dan tenaga pendukung operasional harian tidak termasuk.
BGN juga menyiapkan rekrutmen lanjutan PPPK tahap ketiga dan keempat yang masing-masing membuka formasi hingga 32.460 orang. Sebelumnya, sebanyak 2.080 pegawai SPPG telah diangkat sebagai PPPK sejak 1 Juli 2025.

Dengan demikian, gaji PPPK SPPG BGN 2026 berada di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan di luar tunjangan, tergantung Masa Kerja Golongan.
#Rey_team

Kecelakaan Lalu Lintas di Jl.Raya Belitang, Satu Pelajar Tewas di Tempat

OKU Timur - okuraya.info Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Belitang BK 10, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, p...

×
Berita Terbaru Update