OKU Timur - okuraya.info
Polsek Belitang I, Polres OKU Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/12/XII/2025/SUMSEL/OKUT/Sek BLT I tertanggal 7 Desember 2025.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, bertempat di sebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan Kapasan, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Made Preti Binti Made Kedar (14), seorang pelajar yang beralamat di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur.
Sementara itu, identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah AFYF Bin F (26), berstatus Wiraswasta, warga Jalan Mojo RT/RW 002/002, Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Dari hasil pengungkapan perkara, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita dari korban berupa satu buah kotak handphone merek Oppo A58 warna hijau dengan nomor IMEI1: 860536063660155 dan IMEI2: 860536063660148. Sedangkan dari tersangka, polisi menyita satu unit handphone Oppo A58 warna hijau dengan nomor IMEI yang sama, satu helai jaket sweater warna abu-abu merek Billabong 1973, serta satu pasang sandal warna krem hitam merek Dulux.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kronologis kejadian bermula saat korban sedang tidur di dalam kamar kost, sementara handphone miliknya sedang diisi daya dan disampirkan di dekat tempat tidur. Korban kemudian mendengar suara seseorang masuk ke dalam kamar kost. Karena merasa takut, korban langsung berlari menuju rumah pemilik kost untuk meminta pertolongan. Saat dilakukan pengecekan bersama, handphone milik korban diketahui telah hilang dan diduga kuat dicuri oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone Oppo A58, dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Belitang I untuk ditindaklanjuti.
Dalam perkembangan penyelidikan, pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Kanit Reskrim Polsek Belitang I, IPDA Krisna Sandi, kemudian melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, SE. Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim bersama anggota opsnal segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumah mertuanya di Desa Sidodadi BK.9 Belitang.
Setelah berhasil diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian handphone di rumah kost Jalan Kapasan, Desa Tegal Rejo, milik korban. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Belitang I guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
#aTa