OKU Timur — okuraya.info
Pemerintah Kabupaten OKU Timur menyelenggarakan kegiatan Percapatan Akselerasi Desa dan Jaga Desa di Ruang Bina Praja 1 Sekretariat Daerah OKU Timur pada Selasa, 2 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, camat, dan kepala desa se-OKU Raya.
Acara dihadiri oleh: Gubernur Sumsel diwakili Kadis PMD Prov. Sumsel Drs. H. Sutoko, M.Si., Kajati Sumsel diwakili Asintel Totok Bambang Sapto Dwidjo, S.H., M.H., Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M., Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.I.P., M.M., M.Pd., Wakil Bupati OKU Selatan Drs. Misnadi, M.M., M.Si., Kajari OKU Timur Oktafiansyah Efendi, S.H., M.M., Kapolres OKU Timur diwakili Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona, S.H., M.H., Kajari OKU Rudhy Parhusip, S.H., M.H., Kapolres OKU diwakili Kasat Reskrim Iptu Irwan Adi Candra, S.H., M.H., Kajari OKU Selatan Beni Putra, S.H., M.H., Kapolres OKU Selatan diwakili Kasat Binmas Iptu J.R. Simanjuntak, Pejabat Dinas PMD OKU Timur, OKU, dan OKU Selatan, Inspektur Daerah se-OKU Raya, Camat dan Kepala Desa se-OKU Raya serta tamu undangan lainnya.
Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin menegaskan bahwa pembangunan desa adalah fondasi utama kesejahteraan masyarakat.
“Kemajuan daerah dimulai dari desa. Pemerintah kabupaten berkewajiban memastikan pembangunan desa terarah, terstruktur, berkelanjutan, dan melibatkan masyarakat,” ujar Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran desa.
“Kepala desa dan perangkat harus terus berinovasi serta menggunakan anggaran sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Kadis PMD Provinsi Sumsel Drs. H. Sutoko, M.Si mewakili Gubernur Sumsel menyampaikan dua poin utama:
1. Integritas RAPBDes: Kepala desa diminta memastikan dokumen anggaran tidak disusupi rencana jahat, pemalsuan, atau kegiatan fiktif.
“Jadikan jaksa sebagai sahabat kepala desa,” tegasnya.
2. Peran kepala desa sebagai pemimpin pembangunan: Kepala desa harus mampu berkoordinasi lintas sektor karena pembangunan merupakan tugas bersama, namun tanggung jawab utama ada pada desa.
Asintel Kejati Sumsel menyampaikan bahwa kejaksaan akan memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran desa melalui pendampingan hukum.
“Kejaksaan akan melakukan pendampingan preventif sejak tahap perencanaan dalam program JAGA DESA,” ungkapnya.
Pemaparan Kepala Dinas PMD Provinsi Sumsel terkait percepatan akselerasi pembangunan desa, tata kelola desa, dan penguatan aparatur desa.
Pemaparan Kejaksaan Tinggi Sumsel mengenai mekanisme pencegahan penyimpangan dana desa, alur pendampingan hukum, serta langkah penguatan kolaborasi antara desa dan aparat penegak hukum.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh kepala desa di OKU Raya semakin memahami prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, sehingga pembangunan desa dapat berjalan efektif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
#aTa
#rilisdiskominfookutimur