Palembang – okuraya.info
Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah atas kasus penembakan tiga anggota kepolisian di arena judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto pada sidang yang digelar, Senin (11/8/2025).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto di hadapan persidangan.
Suasana ruang sidang sempat diliputi isak tangis keluarga korban saat putusan dibacakan. Sesuai ketentuan, Kopda Bazarsah diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, saat aparat gabungan melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan. Dalam insiden itu, Kopda Bazarsah melepaskan tembakan yang menewaskan tiga anggota Polri, yakni:
AKP (Anumerta) Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin
Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, Bintara Polsek Negara Batin
Bripda (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, Bintara Satreskrim Polres Way Kanan
Selain Kopda Bazarsah, prajurit TNI Peltu Yun Heri Lubis yang terlibat dalam kegiatan perjudian tersebut juga telah menjalani proses hukum dan divonis 3,5 tahun penjara disertai pemberhentian tidak hormat dari dinas militer.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI yang terlibat langsung dalam penembakan aparat kepolisian, sekaligus membuka praktik perjudian ilegal di wilayah Lampung.
#Rey_team