OKU TIMUR – okuraya.info
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surta, SH., MH., kembali mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan keselamatan lalu lintas, khususnya bagi pengguna sepeda listrik. Imbauan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan sepeda listrik di jalan.
“Helm wajib digunakan untuk mengurangi risiko cedera kepala saat terjadi kecelakaan, seperti terjatuh atau bersenggolan dengan kendaraan lain,” ujar AKP Panca.
Selain penggunaan helm, terdapat beberapa aturan lain yang wajib dipatuhi pengendara sepeda listrik, di antaranya:
- Menggunakan lajur khusus sepeda.
- Batas kecepatan maksimum 25 km/jam.
- Tidak memodifikasi sepeda listrik.
- Pengguna di bawah usia 12 tahun harus
didampingi orang dewasa.
- Tidak mengangkut penumpang kecuali sepeda
memiliki tempat duduk khusus.
Di sisi lain, AKP Panca juga menegaskan larangan pengoperasian odong-odong di jalan raya. Menurutnya, kendaraan ini tidak memenuhi standar keamanan sehingga berisiko tinggi terhadap keselamatan pengemudi maupun penumpang.
“Odong-odong tidak memiliki keamanan dan jaminan keselamatan bagi penumpang, serta tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan yang diizinkan. Jangan pertaruhkan keselamatan Anda,” tegasnya.
Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277, Pasal 278, Pasal 285 ayat (2), Pasal 208, Pasal 288 ayat (1), dan Pasal 308, yang mengatur standar fisik, administrasi kendaraan, dan izin trayek. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Kasatlantas mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan diri dan orang lain saat berkendara di jalan raya, serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib di Kabupaten OKU Timur.