OKU Timur – okuraya.info
Sat Res Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumsel, berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Tersangka berinisial DS Bin BN (28) warga Desa Bunga Tanjung Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU ditangkap dengan barang bukti sebanyak 832 butir ekstasi, melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) tentang Narkotika.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury,SIK,M.Si., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka DS dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur untuk pengembangan, pemeriksaan, dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (05/02/2025).
Penangkapan terjadi pada Selasa (04/02/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir jalan Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, anggota opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AKP Dedy Suandy langsung melakukan patroli di sekitar Desa Gumawang.
Saat patroli, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika didekati, pria tersebut mengaku berinisial DS Bin BN. Saat digeledah, tersangka secara kooperatif mengeluarkan bungkus rokok dari saku celananya yang berisi tutup botol Aqua, pipet, dan pirex kaca. Selain itu, tersangka juga menyerahkan satu unit ponsel Samsung warna hitam serta dompet berisi uang Rp1.000.000 dari dalam tasnya.
Lebih lanjut, petugas menemukan karung berisi buah duku yang di dalamnya terdapat plastik hitam dan putih berisi dua plastik klip bening berisi 832 butir ekstasi warna coklat berlogo "G".
Barang Bukti yang Diamankan:
832 butir ekstasi warna coklat dengan logo "G" seberat 380 gram
Satu bungkus rokok berisi tutup botol Aqua, pipet, dan pirex kaca
Uang tunai Rp1.000.000
Satu unit ponsel Samsung warna hitam
Saat ini, tersangka DS masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres OKU Timur guna pengembangan lebih lanjut terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
@aTa