OKU Timur – okuraya.info
Sumber : Satlantas Polres OKU Timur
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Beat dan mobil Toyota Avanza terjadi di Jalan Raya Belitang, Desa Mojosari, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 10.15 WIB. Dalam peristiwa tersebut, pengendara sepeda motor bernama Tri Wibowo (21), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Gedung Rejo, Kecamatan Belitang, meninggal dunia akibat luka serius yang dialaminya.
Berdasarkan informasi kronologis kejadian, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi B-4782-SVL yang dikendarai Tri Wibowo melaju dari arah BK 8 menuju BK 9 dengan kecepatan tinggi.
Saat melintas di lokasi kejadian, terdapat tiga unit mobil yang berjalan beriringan di depan sepeda motor tersebut. Mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi B-1778-SZI yang dikemudikan Emha Avisena (37), warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berada di posisi belakang dari dua mobil lainnya.
Ketika dua mobil di depan berhenti, pengemudi Toyota Avanza melakukan pengereman mendadak.
Pada saat bersamaan, sepeda motor yang dikendarai Tri Wibowo diduga tidak dapat menjaga jarak aman dan kurang berkonsentrasi sehingga menabrak bagian belakang sebelah kanan mobil tersebut.
Akibat benturan itu, Tri Wibowo mengalami luka serius, meliputi luka pada bagian belakang kepala serta patah tulang pinggang dan tangan kanan. Korban dinyatakan meninggal dunia (MD). Sementara itu, pengemudi Toyota Avanza, Emha Avisena, dilaporkan tidak mengalami luka dalam kejadian tersebut.
Dalam laporan kecelakaan, turut disebutkan adanya satu unit mobil truk yang belum diketahui identitas pengemudinya. Namun, kronologi yang diuraikan menjelaskan benturan antara sepeda motor Honda Beat dan Toyota Avanza.
Berdasarkan dugaan awal, kecelakaan tersebut dipicu oleh kelalaian dan kurangnya kehati-hatian pengendara sepeda motor, terutama dalam menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya ketika arus lalu lintas mengalami perlambatan atau berhenti mendadak.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar senantiasa berkonsentrasi saat berkendara, mengendalikan kecepatan, serta menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan. Pengendara juga diimbau untuk mengantisipasi perubahan situasi lalu lintas guna menghindari kecelakaan yang dapat berakibat fatal.
Dalam laporan penanganan perkara, disebutkan dugaan pemenuhan unsur Pasal 310 ayat (1) dan ayat (4), serta Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penetapan pertanggungjawaban hukum tetap mengacu pada hasil penyelidikan dan proses penanganan oleh pihak berwenang. (aTa)