Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

IMG-20251206-WA0033(1)

Iklan

Tag Terpopuler

Sumber Daya Alam Dieksploitasi, Warga Terdampak menanyakan respons Pemerintah.

Selasa, 21 April 2026 | April 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-21T15:03:44Z
OKU Timur - okuraya.info
Aktivitas tambang batu split (batu pecah) di Desa Lengot, Desa Tumi Jaya, dan Desa Kembang Jayapura, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur, terus menuai keluhan dari masyarakat. Hingga kini, warga masih terganggu oleh suara ledakan dinamit serta debu yang dihasilkan dari proses pemecahan batu di kawasan tersebut.

Namun demikian, belum terlihat langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur untuk menertibkan atau mencari solusi atas permasalahan ini. 

Kondisi tersebut memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat Martapura, Ihsan Efendi.

Ihsan mengungkapkan, dalam beberapa pekan terakhir dirinya telah beberapa kali meninjau langsung aktivitas tambang di Desa Lengot dan Tumi Jaya. Hasilnya, aktivitas justru semakin meningkat.

“Saya sudah beberapa kali turun langsung dan mengecek. Aktivitas tambang masih beroperasi, bahkan semakin marak. Warga terus mengeluhkan getaran akibat ledakan dinamit. Sejumlah rumah mengalami retak, tetapi belum ada tindakan dari pemerintah setempat,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar pelaku usaha tambang berasal dari luar daerah. Menurutnya, kondisi ini semakin merugikan masyarakat lokal.

“Pihak luar yang mengeruk sumber daya alam di OKU Timur, sementara masyarakat setempat yang menjadi korban. Pemerintah terkesan hanya menjadi penonton,” tegasnya.

Ihsan mendesak pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas, baik melalui penertiban maupun penutupan tambang yang melanggar aturan.

“Jangan sampai terkesan ada pembiaran. Jangan menunggu korban semakin banyak baru bertindak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Timur, Feri H, mengakui keterbatasan kewenangan yang dimiliki pihaknya. Ia menyebut, seluruh perizinan termasuk AMDAL berada di tingkat provinsi.

“Kami tidak memiliki kewenangan. Semua izin, termasuk AMDAL, ada di DLH Provinsi Sumsel. Kami hanya sebatas memeriksa, tanpa fungsi pengawasan,” jelasnya.

Bahkan, terkait jumlah pasti tambang atau pabrik batu split yang beroperasi di wilayah tersebut, pihaknya mengaku tidak memiliki data akurat.
“Kami tidak tahu jumlah pastinya, tetapi diperkirakan ada puluhan. Untuk detailnya, silakan konfirmasi ke DLH Provinsi,” pungkasnya.

Kondisi ini menambah sorotan terhadap lemahnya koordinasi dan pengawasan lintas kewenangan, di tengah meningkatnya dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat. (aTa)

Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Residivis Pemain Pupuk Subsidi Ilegal

Palembang — okuraya.info Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan k...

×
Berita Terbaru Update