OKU Timur - okuraya.info
Polsek Belitang I Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam rangka Operasi Pekat Musi, dengan mengamankan seorang pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku diketahui terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga yang terjadi di area parkir Gereja HKBP Belitang, Desa Bedilan, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, SE melalui Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-B/10/XI/2025/SPKT/Polsek Belitang I/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tanggal 1 November 2025, serta serangkaian proses penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak November 2025.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 18.45 WIB di Gereja HKBP Belitang. Korban, AGUITO M.
Simanjuntak (37), seorang ibu rumah tangga asal Desa Bina Karsa, Kecamatan Mesuji Makmur, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi BG 4274 KAO.
Kejadian bermula saat korban bersama saksi menitipkan sepeda motor tersebut di parkiran gereja dalam kondisi terkunci stang, sebelum bepergian ke Martapura.
Namun, saat kembali pada sore hari, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan masih terlihat terparkir sekitar pukul 14.00 WIB, namun pada pukul 17.30 WIB kendaraan tersebut sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Belitang I.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Kamis, 26 Februari 2026, Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui bernama Yonsi Lopa Bin Busnan (32), warga Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. Pelaku diketahui bersembunyi di sebuah kos-kosan di kawasan depan PTC Palembang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, SE memerintahkan tim Opsnal Polsek Belitang I untuk melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Sumsel.
Pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di dalam kamar kos tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Belitang I guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu bersarung kulit, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta barang bukti administrasi kendaraan milik korban yang sebelumnya telah disita dalam berkas perkara lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Belitang I menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam rangka Operasi Pekat Musi, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari tindak kriminalitas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
#aTa