JAKARTA – okuraya.info
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (DPP IWO) Indonesia menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.
Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, S.H., S.Ak., M.H., M.Pd, menilai putusan ini sebagai kemenangan besar bagi kemerdekaan pers sekaligus menjadi kado penting bagi demokrasi Indonesia di awal tahun 2026.
“Putusan MK ini merupakan langkah progresif yang mengembalikan marwah Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini memberikan kepastian hukum yang selama ini diperjuangkan, agar jurnalis tidak lagi dihantui ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya secara sah,” ujar Icang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut IWO Indonesia, putusan MK tersebut semakin menegaskan kedudukan UU Pers sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis).
Dengan demikian, praktik penggunaan langsung jalur pidana melalui KUHP terhadap sengketa pers tanpa mekanisme profesi dinilai tidak lagi dibenarkan.
“Kami mendukung penuh pemaknaan baru Mahkamah Konstitusi bahwa sanksi pidana maupun perdata hanya dapat ditempuh sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak menemukan titik temu,” tambahnya.
IWO Indonesia juga meminta Kepolisian Republik Indonesia dan seluruh instansi penegak hukum terkait untuk segera menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan.
Setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan karya jurnalistik, kata Icang, harus diarahkan terlebih dahulu ke Dewan Pers sesuai dengan mandat putusan MK tersebut.
Dengan semakin kuatnya perlindungan hukum bagi wartawan, IWO Indonesia mengimbau seluruh jurnalis, khususnya anggota IWO, agar terus meningkatkan profesionalisme dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Kebebasan pers harus dibarengi dengan tanggung jawab moral, integritas, serta akurasi data. IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal implementasi putusan MK ini di seluruh wilayah Indonesia agar tidak ada lagi wartawan yang dikriminalisasi karena menjalankan fungsi kontrol sosial,” tutupnya.
#rilisdppiwoiindonesia
#aTa