Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

IMG-20251206-WA0033(1)

Iklan

Tag Terpopuler

Delapan Larangan Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Permendes Nomor 16 Tahun 2025

Kamis, 01 Januari 2026 | Januari 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-31T23:46:49Z
Jakarta - okuraya.info
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes) No. 16 Tahun 2025 merupakan instrumen teknis yang mengoperasionalkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Regulasi ini lahir sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, serta menjawab mandat Instruksi Presiden No. 9 dan 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan dan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam regulasi tersebut, terdapat delapan larangan utama yang wajib dipatuhi oleh pemerintah desa, yaitu:

1. Dana Desa dilarang digunakan untuk pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 
2. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota. 
3. Dana Desa dilarang untuk pembayaran iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan/atau Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD. 
4. Dana Desa tidak diperkenankan digunakan untuk pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk kegiatan rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal anggaran sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 
5. Dana Desa dilarang digunakan untuk menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD. 
6. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan bimbingan teknis dan/atau studi banding yang dilaksanakan ke luar wilayah kabupaten/kota. 
7. Dana Desa dilarang digunakan untuk membayar kewajiban yang seharusnya dibayarkan pada tahun anggaran sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan PDT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, dan Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025. 
8. Dana Desa tidak dapat digunakan untuk pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan/atau warga desa yang sedang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola Dana Desa agar lebih berfokus pada pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga desa secara berkelanjutan. Pemerintah desa diharapkan dapat memahami dan mematuhi seluruh ketentuan tersebut guna menghindari penyalahgunaan anggaran dan permasalahan hukum di kemudian hari.
#Erw_team

Bukber Polres OKU Timur bersama Insan Pers Sahabat Polres OKU Timur

OKU Timur - okuraya.info Dalam rangka mempererat silaturahmi dan sinergitas dengan media, Polres OKU Timur menggelar acara buka ...

×
Berita Terbaru Update