Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bupati Lamteng di tangkap KPK dan Aset Mantan Bupati Pesawaran di sita Kejati Lampung

Jumat, 12 Desember 2025 | Desember 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-12T02:35:12Z
Lampung - okuraya.info
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi yang diduga dilakukan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Ardito disebut menggunakan uang suap dan gratifikasi dari proyek pengadaan barang dan jasa untuk melunasi utang kampanye Pilkada 2024. Total dana yang digunakan untuk membayar pinjaman bank mencapai Rp 5,25 miliar.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, menjelaskan bahwa sebagian besar dana hasil korupsi tersebut dialokasikan untuk kebutuhan pribadi, termasuk menutupi biaya politik.

“Diduga digunakan untuk pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye pada 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” ujar Mungky dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
Menurut KPK, total suap dan gratifikasi yang diterima Ardito sepanjang Februari hingga November 2025 mencapai Rp 5,75 miliar. Selain untuk melunasi utang kampanye, dana tersebut juga digunakan untuk operasional jabatan bupati sebesar Rp 500 juta.

Modus korupsi Ardito dilakukan dengan mematok fee proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah sebesar 15–20 persen. Dana tersebut dihimpun dari berbagai rekanan pemerintah daerah yang menggarap proyek pembangunan. Uang suap sebesar Rp 5,25 miliar diterima melalui adiknya yang juga berperan sebagai perantara, Ranu Prasetyo. Selain itu, Ardito memperoleh Rp 500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik bupati Ranu Hari Prasetyo (RHP), Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Samsuri (MLS). Seluruh tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai 10 hingga 29 Desember 2025 di dua lokasi berbeda.

Di sisi lain, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 senilai Rp 8,2 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa dalam penggeledahan di beberapa rumah milik Dendi—baik di Kota Bandar Lampung maupun Kabupaten Pesawaran—penyidik menemukan uang tunai sejumlah Rp 2.273.148.653, termasuk pecahan asing berupa 27 lembar uang 100 dolar AS.
Empat unit mobil dan empat sepeda motor turut disita karena diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp 1 miliar.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Armen di Kejati Lampung, Rabu (10/12/2025).

Sebelumnya, Kejati Lampung juga telah menyegel rumah pribadi Dendi Ramadhona dalam rangka penyidikan kasus tersebut. Dendi diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek SPAM tahun 2022.
#aTa_team

Pemkab OKU Timur Perkuat Dukungan Swasembada Pangan Lewat Program Cetak Sawah dan OPLAH

OKU Timur - okuraya.info Komitmen Pemerintah Kabupaten OKU Timur dalam mendukung swasembada pangan nasional terus diperkuat. Bup...

×
Berita Terbaru Update