OKU TIMUR – okuraya.info
Kepolisian Sektor (Polsek) Belitang II Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di wilayahnya. Kali ini, jajaran Polsek Belitang II berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Pengungkapan ini merupakan hasil pelaksanaan Operasi Sikat II Musi Tahun 2025 berdasarkan STR Kapolres OKU Timur Nomor: STR/35/X/OPS.1.3/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B-06/XI/2025/SPKT BLT II/RES.OKUT/POLDA SUMSEL, tertanggal 4 November 2025, dengan pelapor atas nama Triguno Purnomo (33), seorang petani asal Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II.
Pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku diketahui mencuri dua karung beras dengan berat total sekitar 100 kilogram serta dua buah aki mesin giling dari pabrik penggilingan padi milik korban. Aksi tersebut dipergoki oleh istri korban yang melihat pelaku tengah menaikkan beras ke sepeda motornya. Setelah pelaku melarikan diri, korban segera mendatangi lokasi dan mendapati barang-barangnya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.400.000 dan melapor ke Polsek Belitang II.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Belitang II IPTU Toni Aji, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Yayan Supriadi, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku sempat meninggalkan sepeda motor serta barang hasil curian di kawasan Jalan Irigasi Blok 19, Desa Batu Mas.
Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas bersama masyarakat berhasil menemukan pelaku bersembunyi di rumah warga. Berkat kesigapan petugas, pelaku Edi Purnomo bin Jumadi (Alm), 33 tahun, warga Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, berhasil diamankan tanpa adanya korban jiwa, setelah sebelumnya sempat dikepung massa. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Belitang II untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan :
1. Dua karung beras seberat total 100 kilogram
2. Satu buah aki merk Yuasa 70A warna merah
3. Satu buah aki merk Furukawa Battery 70A
4. Satu unit sepeda motor Honda Supra X 125
warna hitam tanpa nopol
-Noka: MH1JB911X9K755629
-Nosin: JB97E1757520
5. Satu buah obeng
6. Satu batang besi panjang ±1,5 meter
Kapolsek Belitang II IPTU Toni Aji, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada tim opsnal dan masyarakat atas sinergi yang baik dalam proses pengungkapan kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Belitang II,” tegas IPTU Toni Aji.
Sementara itu, Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listoyono, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama Edi Purnomo telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Belitang II,” jelas AKP Edi Arianto.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Belitang II menegaskan kesiapannya mendukung penuh Operasi Sikat II Musi 2025 dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres OKU Timur.
#aTa
#rilishumaspolresokutimur