Jakarta – okuraya.info
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait kasus kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahar Diantono mengungkapkan, sebanyak 59 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran dalam aksi anarkis tersebut.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 59 orang tersangka. Dua di antaranya menyebarkan konten manipulasi data otentik, lima orang melakukan perusakan halte di depan Kemendikbud, dan sisanya terlibat penjarahan di sejumlah lokasi,” ujar Syahar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (24/9/2025).
Dari total tersangka yaitu ;
- 12 orang terlibat penjarahan di rumah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni,
- 7 orang di rumah anggota DPR Eko Patrio, dan
- 11 orang di rumah anggota DPR sekaligus presenter Uya Kuya. Selain itu,
- 14 orang ditangkap karena menjarah rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, sementara
- 8 orang lainnya diduga menjarah rumah anggota DPR Nafa Urbach.
“Polri akan terus berkomitmen dalam melaksanakan pengawalan hukum, dan proses penyidikan ini terus berlanjut. Kita berkomitmen untuk mengungkap siapa pun yang terlibat. Jika cukup bukti, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Syahar.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindakannya, mulai dari Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan bersama-sama, hingga Pasal 187 KUHP mengenai pembakaran. Beberapa tersangka juga dikenakan Pasal 212, 213, dan 214 KUHP karena melawan petugas dengan kekerasan, serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
Untuk kasus pencurian, penyidik menerapkan Pasal 362, 363, dan 366 KUHP, sementara perusakan barang dijerat dengan Pasal 406 KUHP. Kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan yang digunakan dalam aksi anarkis diproses berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu, Polri juga menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat pelaku penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA sesuai Pasal 29 ayat (2), serta pelaku manipulasi data elektronik berdasarkan Pasal 32 ayat (1).
Sebelumnya, Polri mencatat total 959 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan Agustus 2025, di mana 295 di antaranya masih berusia anak-anak.
#Erw_team
#humaspolri