Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polsek Madang Suku I Polres OKU Timur, Berhasil Ungkap Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Rabu, 27 Agustus 2025 | Agustus 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-27T12:05:08Z
uuuuuu

OKU Timur - okuraya.info
Polsek Madang Suku I Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap tindak pidana “Memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan senjata api serta amunisi tanpa hak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

https://s.shopee.co.id/9fAvcgFcBR
__murahnya kebangetan__
Waktu & Tempat Kejadian:
Kamis, 27 Agustus 2025, sekira pukul 01.45 WIB, di Jalan Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis, S.H., M.H. dan Kapolsek Madang Suku I IPTU Dodi Mardani, S.H., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto menerangkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku kepemilikan senjata api ilegal.

Kedua pelaku tersebut yakni:

1. DNI alias KL (34 tahun), petani, warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.

2. IR alias Wan (40 tahun), petani, warga Desa Riang Bandung, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur.



Keduanya kini telah diamankan di Polsek Madang Suku I.

Kronologi Penangkapan

Pada Kamis (27/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Madang Suku I yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardi Jatmiko, S.IP., M.H. bersama Tim Opsnal melaksanakan patroli hunting. Tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang pria yang diduga membawa senjata api.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan menemukan dua pria berboncengan motor sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Saat dihentikan, kedua pelaku sempat membuang barang yang diduga senjata api ke semak-semak.

Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku dan melakukan pencarian barang bukti di sekitar lokasi. Hasilnya, ditemukan dua pucuk senjata api rakitan berikut amunisi. Setelah ditunjukkan, kedua pelaku mengakui senjata api tersebut adalah milik mereka.
Rinciannya:

Satu pucuk diduga senpi jenis Revolver warna silver berikut tiga butir amunisi, diakui milik tersangka IR alias Iwan.

Satu pucuk diduga senpi jenis Revolver warna hitam, diakui milik tersangka DNI alias Kelik.


Selama proses penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Madang Suku I untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

1 pucuk senpira pendek warna hitam bergagang kayu coklat, berikut 3 butir amunisi dan 1 selongsong amunisi diduga jenis FN.

1 pucuk senpira pendek warna silver bergagang fiber putih bening, berikut 4 butir amunisi dan 1 selongsong peluru.

#aTa
#rilishumaspolresokutimur

Presiden Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk Sebagai Ketua

JAKARTA — okuraya.info Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Ketua dan anggota Komisi Reformasi Kep...

×
Berita Terbaru Update