Jakarta - okuraya.info
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang dibacakan pada Selasa (27/05/2025). Melalui putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika (keduanya ibu rumah tangga), dan Riris Risma Anjiningrum (pegawai negeri sipil).
MK menyatakan Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa biaya, termasuk di sekolah swasta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ketentuan sebelumnya yang hanya mewajibkan sekolah negeri bebas biaya telah menimbulkan kesenjangan. Hal ini disebabkan keterbatasan daya tampung di sekolah negeri yang memaksa banyak peserta didik bersekolah di sekolah swasta. Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri jenjang SD hanya menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Pada jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.
MK menilai, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan semua warga negara mendapatkan pendidikan dasar tanpa hambatan ekonomi maupun sarana prasarana. Hal ini sesuai dengan Pasal 31 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945, yang tidak membatasi bentuk penyelenggara pendidikan dasar mana yang harus dibiayai oleh negara.
Dengan putusan ini, pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta harus dijamin gratis oleh negara, agar semua anak Indonesia dapat memenuhi kewajiban mengikuti pendidikan dasar.
#Erw_team