Jakarta - okuraya.info
Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025. Meski di luar gedung DPR RI terdapat ratusan massa dan mahasiswa yang menggelar aksi penolakan terhadap revisi tersebut, pengesahan tetap dilanjutkan dengan pengamanan ketat. Setidaknya tujuh mobil Kesatuan Brimob dikerahkan untuk menjaga keamanan di sekitar gedung DPR.
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa, berjalan dengan lancar. Setelah Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota rapat, para peserta pun menyatakan setuju dengan pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang.
Perubahan Signifikan dalam Revisi UU TNI antara lain adalah :
Salah satu perubahan paling signifikan dalam revisi ini adalah terkait jabatan sipil bagi prajurit TNI. Dalam UU TNI yang lama, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Namun, dalam revisi baru, prajurit TNI aktif diperbolehkan menjabat di 14 kementerian/lembaga tertentu yang berkaitan dengan bidang politik, pertahanan, intelijen, keamanan, serta lembaga-lembaga negara lainnya seperti Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung. Untuk jabatan di luar kementerian dan lembaga tersebut, prajurit TNI diwajibkan untuk mundur atau pensiun.
Batas Usia Pensiun TNI Diperpanjang !
Revisi UU TNI juga mengatur perubahan batas usia pensiun prajurit. Pada UU yang lama, batas usia pensiun bagi perwira adalah 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama pensiun pada usia 53 tahun. Namun, dalam UU TNI yang baru, batas usia pensiun diperpanjang berdasarkan pangkat prajurit. Bintara dan tamtama dapat pensiun pada usia paling tinggi 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel tetap pada usia 58 tahun. Untuk perwira tinggi, batas usia pensiun juga ditingkatkan, dengan perwira bintang satu pensiun pada usia 60 tahun, perwira bintang dua pada usia 61 tahun, dan perwira bintang tiga pada usia 62 tahun. Perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun hingga 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Meskipun mendapat penolakan dari sebagian kalangan, revisi UU TNI ini akhirnya resmi disahkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan organisasi TNI dalam menjalankan tugas dan fungsinya di negara ini.
@Erw_team