Prabumulih – okuraya.info
Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam satu malam. Kedua pelaku, B (38) dan AS (29), ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat total 5,01 gram.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AS di Jalan Semeru I, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. Sementara itu, pelaku B diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Prabumulih Barat, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP melalui Kasat Narkoba AKP Jonson, SH., M.Si menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Saat digeledah, sabu milik AS ditemukan dalam dompet berwarna pink, sedangkan milik B disimpan dalam jok motor yang dilapisi lakban hitam.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna pink milik pelaku B. Dari hasil interogasi, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IC, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para pelaku kini diamankan di Polres Prabumulih untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
@aTa & team