Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa

Kamis, 30 Januari 2025 | Januari 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-30T00:12:18Z

 

Direktur Jendral (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad


Jakarta, okuraya.info 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (Pemda) setelah terbitnya regulasi tersebut.


Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes La Ode Ahmad dalam Berbagai pembukaan penyampaian, UU Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola pemerintahan desa. UU Desa telah mengalami transformasi dan sudah melalui berbagai tahap pembentukan undang-undang yang dibahas bersama antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


“Ini adalah kemajuan yang luar biasa karena kita tahu dalam perjalanannya Undang-Undang Desa itu sejak 2014, sudah hampir 10 tahun, dia mengalami kontraksi ketika ada penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja, kemudian hari ini dipandang perlu dilakukan evaluasi-evaluasi,” ujarnya secara berani melalui aplikasi virtual dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (6/5/2024).


Selanjutnya, penyelenggara pemerintahan desa harus memahami betul substansi mulai dari yang bersifat kontekstual dan filosofis hingga operasional. Apalagi di dalam UU Desa yang baru ini terdapat beberapa perubahan, baik penyesuaian terhadap bab, pasal, dan ayat. Kemudian juga ada pasal atau pengaturan baru yang dianggap perlu dalam perjalanan penataan desa, salah satunya terkait masa jabatan kepala desa.


La Ode pun menjelaskan sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut, seperti penataan ekosistem pemerintahan desa, kedudukan desa, alokasi dana desa, hingga pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.


Dia berharap regulasi ini bisa diterapkan, dan pemerintah desa dapat membantu menyosialisasikannya kepada khalayak. “[Penerapan UU Desa ini] tentu juga bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di pedesaan,” tegasnya.


Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Paudah mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024. “Bagi pemerintah pusat ingin menyampaikan substansi-substansi yang mendesak, yang penting untuk diketahui oleh para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat. ,” tandasnya.


(Rilis Puspen Kemendagri-Merah okuraya.info)

Bupati OKU Timur Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025 Polres OKU Timur

OKU Timur - okuraya.info Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Kabupaten O...

×
Berita Terbaru Update